BISNIS MUSLIM
Jumat, 03 Agustus 2012
Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-mas
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat[2]
Landasan hukum syirkah terdapat dalam Al Quran surat 38 ayat 34 yang artinya adalah “ Sesungguhn
Menurut pasal 1618 KUHPer, Perseroan (maatschap
Sesuatu itu dapat berupa barang-bar
Dalam hukum islam persekutua
Sementara dalam terminolog
Menurut Hanafiyah,
Pertama Syirkah Hak Milik (Syirkatul
Yaitu per-sekutu
Kedua Syirkah Transaksio
Menurut An-Nabhani, berdasarka
Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-mas
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-mas
Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyat
Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan,
Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabung
Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarka
Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman:
Imam Bukhari meriwayatk
Hukum melakukan syirkah dengan kafir zimmi juga adalah mubah. Imam Muslim pernah meriwayatk
Syirkah semacam ini dibolehkan
Seperti kesepakata
Para ulama berbeda pendapat tentang disyariatk
Mereka membolehka
Para ulama kembali berbeda pendapat tentang hukum syirkah ini: Kalangan Hanafiyah,
a. Karena syirkah ini menggabung
syirkah itu dibolehkan
b. Karena masyarakat
semacam ini tanpa ada pula ulama yang menyalahka
Sementara alasan Imam Syafi’i melarangny
Dalil yang dikemukaka
Langganan:
Komentar (Atom)