Jumat, 03 Agustus 2012

 http://www.justbeenpaid.com/join.cgi?r=mligNarGDY&p=&c=



Musyarakah (Syirkah) *Ekonomi Islam

by Husni Tamrin dkk

 

PEMBAHASAN

  1. PENGERTIAN

Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan dan porsi kontribusi dana[1].

Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat[2]. Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri, dibaca syirkah lebih fasih (afshah), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya[3]. Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan[4].

Landasan hukum syirkah terdapat dalam Al Quran surat 38 ayat 34 yang artinya adalah “ Sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian dari mereka itu berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini.” Dan dalam sabda Rasulullah yang artinya “ Aku ini ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya, aku keluar dari antara mereka.”

 

Menurut pasal 1618 KUHPer, Perseroan (maatschap) adalah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

Sesuatu itu dapat berupa barang-barang atau uang atau menyediakan kekuatan kerja/kerajinannya (tenaga kerja), hal ini dapat dilihat pada pasal 1619 KUHper. Maatschap berbeda dengan bentuk perusahaan lainnya karena sifatnya yang tidak nyata keluar dan tidak terlihat oleh umum.

Dalam hukum islam persekutuan dinamakan dengan nama syirkah yang berarti ikhtilath (percampuran), yakni bercampurnya satu harta dengan harta yang lain, sehingga tidak bisa dibedakan antara keduannya. Adapun secara terminology, pada dasarnya definisi yang diberikan oleh para ulama’ fiqih berbeda secara redaksional sedangkan esensi yang terkandung di dalamnya sama, yaitu ikatan kerja sama antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.k

Sementara dalam  terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu: Persekutuan usaha untuk mengambil hak atau beroperasi. Aliansi mengambil hak, mengisyaratkan apa yang disebut Syirkatul Amlak. Sementara aliansi dalam beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah Transaksional).

  1. MACAM-MACAM SYIRKAH

Menurut Hanafiyah, secara garis besar syirkah dibagi dua bagian, yaitu syirkah milik dan syirkah ‘uqud. Syirkah milk juga dibagi dua macam: syirkah milk jabar dan syirkah milk ikhtiyar. Syirkah ‘uqud dibagi menjadi tiga macam: syirkah ‘uqud al-amal, syirkah ‘uqlud bi al-abdan, dan syirkah ‘uqud bi al-wujud. Syirkah ‘uqud bi al-amal dibagi menjadi dua macam:syirkah-syirkah ‘uqud bi al-amal mufawadhah dan syirkah ‘uqud bi al-mal inan. Syirkah ‘uqud bi al-abdan dibagi dua: syirkah ‘uqud bi al-abdan mufawadhah dan syirkah ‘uqud bi al-abdan inan. Syirkah ‘uqud bi al-wujud dibagi menjadi dua bagian: syirkah ‘uqud bi al-wujud mufawadhah dan syrikah ‘uqud bi al-wujud inan.

Syirkah ada dua macam:

Pertama Syirkah Hak Milik (Syirkatul Amlak)

Yaitu per-sekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah atau warisan

Kedua Syirkah Transaksional (Syirkatul uqud)

Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu: (1) syirkah inân; (2) syirkah abdan; (3) syirkah mudhârabah; (4) syirkah wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah (An-Nabhani, 1990: 148). An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.

 

  1. Syirkah ‘Inan adalah

Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148). Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.

 

  1. Syirkah Abdan

Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35).

 

  1. Syirkah Wujuh

Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani, 1990: 154).

 

  1. Syirkah Mudharabah

Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong)

 

  1. Syirkah Mufawadhah

Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).

 

  1. HUKUM SYIRKAH

Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:

Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aba Manhal pernah mengatakan , “Aku dan rekan kongsiku telah membeli sesuatu dengan cara tunai dan hutang.” Lalu kami didatangi oleh Al Barra’bin azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Dia menjawab, “ Aku dan rekan kongsiku, Zaiq bin Arqam, telah mengadakan perkongsian. Kemudian kami bertanya kepada Nabi Saw. tentang tindakan kami. Baginda menjawab: “barang yang (diperoleh) dengan cara tunai silalah kalian ambil. Sedangkan yang (diperoleh) secara hutang, silalah kalian bayar”.

Hukum melakukan syirkah dengan kafir zimmi juga adalah mubah. Imam Muslim pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang mengatakan: “Rasulullah saw pernah mempekerjakan penduduk khaibar (penduduk Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil tuaian buah dan tanaman”.

 

  1. Syirkah Inan

Syirkah semacam ini dibolehkan berdasarkan ijma”. Kalau-pun ada perbedaan, hanya dalam beberapa bentuk rincian dan satuannya. Yang telah kami paparkan tentang disyariatkannya bentuk syirkah secara umum merupakan dalil disyariatknya Syir-katul “Inan ini secara khusus, karena ia termasuk dari jenis kerja sama yang disyariatkan

 

  1. Syirkah Abdan

Seperti kesepakatan para pemilik usaha dan kerajinan untuk menerima pekerjaan dan berserikat dalam hasilnya. Di antara contohnya misalnya kesepakatan beberapa orang tenaga medis untuk mendirikan poliklinik dan menerima perawatan orang-orang sakit. Masing-masing bekerja sesuai dengan spesialisasinya. Kemudian akhirnya mereka membagi keuntungan bersama. Atau kesepakatan sekelompok mekanik untuk mengerjakan satu pro-yek perbaikan mobil, masing-masing bekerja sesuai dengan ketrampilannya, baru kemudian mereka membagi keuntungan bersama.

 

  1. Syirkah Wujuh

Para ulama berbeda pendapat tentang disyariatkannya atau tidaknya kerja sama ini. Kalangan Hanafiyah dan Hambaliyah membolehkannya secara mutlak. Kalangan Syafi”iyah dan Mali-kiyah melarang sebagian bentuk aplikatifnya, namun membo-lehkan sebagian bentuk lainnya.

Mereka membolehkan kalau kedua pihak tersebut berse-pakat membeli satu komoditi yang sama. Mereka melarang apabila masing-masing berhak terhadap apa yang dibeli oleh mitra bisnis kerja sama mereka dengan nama baiknya sendiri secara mutlak.

 

  1. Syirkah Mufawadhah

 

Para ulama kembali berbeda pendapat tentang hukum syirkah ini: Kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hamba-liyah membolehkannya. Sedangkan Imam Syafi’i 5 mela-rangnya.

Alasan pendapat mayoritas ulama adalah sebagai berikut:

a.  Karena syirkah ini menggabungkan beberapa macam bentuk syirkah yang masing-masing dari

syirkah itu dibolehkan secara terpisah, maka demikian pula hukumnya bila dikombi-nasikan.

b.  Karena masyarakat di berbagai tempat dan masa telah terbiasa melakukan bentuk syirkah

 

semacam ini tanpa ada pula ulama yang menyalahkannya

Sementara alasan Imam Syafi’i melarangnya adalah sebagai berikut: Karena syirkah ini sebentuk perjanjian usaha yang me-ngandung penjaminan terhadap jenis hal yang tidak diketahui, dan juga jaminan terhadap sesuatu yang tidak diketahui. Keduanya sama-sama rusak secara terpisah, apalagi bila digabungkan.

Dalil yang dikemukakan Imam Syafi”i ini dibantah bahwa hal yang tidak diketahui itu dimaafkan karena timbul sebagai konsekuensi. Sebuah aktivitas terkadang sah bila merupakan konsekuensi, tetapi tidak sah bila merupakan tujuan, seperti hal-nya syirkah “inan dan penanam modal. Masing-masing syirkah itu juga mengandung unsur penjaminan terhadap dalam pembelian sesuatu yang tidak diketahui, namun keduanya dibolehkan ber-dasarkan kesepakatan para ulama.